Dompu NTB - Berantas peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Dompu terus dilakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu. Dalam hal ini Team Bravo Tambora Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU. Selasa (22/02/22) pukul 13.30 wita.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki saat di konfirmasi mengatakan bahwa benar telah diamankan seorang perempuan berinisial (N) terduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu.
"Benar, Pihak Kepolisian telah mengamankan seorang perempuan berinisial (N) yang merupakan Bandar Narkoba di kediamannya di Lingkungan Bali Barat, Rt/rw: 002/002, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Kabuapten Dompu", ujar Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki.
Berawal dari informasi masyarakat pada hari jumat tanggal 18 Februari 2022 kemarin bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Bali Satu yang meresahkan warga. Menindaklanjuti infoemasi terebut Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH langsung menghubungi KBO Nrakoba Ipda Rahmadun Siswadi, SH untuk mengumpulkan anggota Opsnal Team Bravo Tambora untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terduga (N).
"Tidak lama dari pengintaian tersebut tim langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang sering dilakukan transaksi Narkoba oleh Team Bravo Tambora dan memperkenalkan diri dari Sat Resnarkoba Polres Dompu", lanjutnya.
Tim Langsung memanggil para saksi untuk menyaksikan penggeledahan Rumah terduga (N), dari penggel;edahan tersebut Team berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 2 poket besar klip transparan yang di duga narkotika jenis sabu, 1( satu )bundel plastik klip transparan, 2(dua) tabung kaca , satu sekop dari pipet, satu kartu atm bni warna hitam dan satu kartu atm bri warna biru, 1 ( satu ) buah kartu tanda penduduk ( KTP ) atas nama NILA PUTRI, 1(satu) buah kartu Vaksin, 1 (satu) unit hp oppo, totar barang bukti berupa sabu seberat 3, 95 gram.
"Pada penangkapan sebelumnya yaitu pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 19.30 wita terhadap (N) tidak dibawa langsung oleh petugas karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan pertimbangan Kamtibmas pada saat itu menyebabkan hanya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu", tambahnya.
Setelah ditunggu-tunggu sesuai dengan janji keluarga terduga bahwa yang bersangkutan akan kooperatif menyerahkan diri pasca penangkapan tersebut. Terduga tidak kunjung menyerahkan diri dan akhirnya petugas Sat Resnarkoba mengambil tindakan menjemput (N)I dirumahnya.
Pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 pukul 10.00 wita KBO Sat Resnarkoba mendapat perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Dompu untuk mengumpulkan anggota Opnsal dan memerintahkan untuk melakukan penjemputan terhadap (N).
"Pukul 13.00 wita, KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu bersama team BRAVO TAMBORA menuju ke rumah terduga NILA PUTRI untuk melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. anggota Opsnal Sat Resnarkoba menghimbau kepada Sdri (N) untuk menyerahkan diri ke Polres Dompu. Dari hasil negosiasi tersebut sdri (N) sepakat untuk datang ke Polres Dompu dan dibawa oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu", ungkap Kasi Humas.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Pukul 13.30 wita sdri (N) dibawa dari rumahnya lingkungan Bali Barat Rt/Rw 002/002, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu menuju polres Dompu untuk dilakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.(Adbravo)